photo : https://binaumk.bsn.go.id/tentang

Kampus UMKM - Salam sukses keluarga UMKM. Ada info menarik terkait salahsatu program dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), yakni SNI bina-UMK. SNI bina-UMK merupakan sebuah program pemerintah pembinaan penerapan SNI kepada UMK KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tingkat risiko rendah.

Sebelum kita bahas lebih lanjut terkait SNI Bina UMK, sedikit informasi penjelasan terkait apa itu SNI bagi yang belum tahu. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi SNI Produk, Proses, Pengujian dan Personel. Khusus untuk SNI Produk, setiap perusahaan yang menerapkan SNI Produk secara konsisten dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi produk berhak menggunakan tanda SNI untuk dibubuhkan di produknya.

Nah sekarang kita lanjut tentang SNI Bina UMKM. Jadi program SNI Bina UMK ini gratis alias tidak berbayar. Berbeda dengan SNI pada umumnya yang diperoleh melalui sertifikasi, SNI Bina UMK diperoleh dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui layanan OSS Berbasis Risiko yaitu untuk UMK dengan KBLI risiko rendah.

Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK dalamrangka perizinan tunggal.

Tujuan dari program SNI bina-UMK ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas produk dan jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi melalui perizinan tunggal berbasis risiko (OSS).

Menurut Peraturan BSN No. 28 Tahun 2021 Pasal 11, “(1)Pada saat mulai memproduksi dan/atau dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh NIB sekaligus sebagai Tanda SNI bina-UMK, UMK menyampaikan bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik dalam bentuk foto proses produksi dan/atau dokumen penerapan melalui sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.

Dengan kata lain tidak ada masa berlaku, 6 bulan adalah masa yang diberikan kepada UMK dan terutama pemerintah (pusat dan daerah) untuk memberikan fasilitasi pembinaan. Jika sudah mendapatkan pembinaan dan dinyatakan siap maka akan dilanjutkan melalui proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Pasal 43, Pelaku Usaha Skala Mikro Kecil (UMK) dengan KBLI tingkat risiko rendah dapat memperoleh SNI Bina UMK melalui perizinan tunggal berbasis risiko (OSS) dengan mengisi (memberi tanda centang) pernyataan mandiri pemenuhan SNI (Standar Nasional Indonesia), cara lengkapnya dapat mengikuti video yang sudah dibuat oleh BSN di https://youtu.be/HS-h_SvnXtk

Bisa dimutakhirkan untuk KBLI nya dimana memang terdapat SNI yang masuk kategori KBLI rendah tersebut. caranya melalui oss.go.id, bagi yang belum memiliki NIB bisa bersamaan pada saat membuat NIB, caranya dapat mengikuti video yang sudah oleh Badan Standardisasi Nasional buat di  https://youtu.be/Vp3q6aSP9SA

1. Masuk dan login ke OSS 2. Cek persyaratan mandiri yang belum diisi (diberi tanda centang) 3. Bila belum melakukan pengisian, klik menu perubahan NIB 4. Dari menu tersebut akan mengarahkan ke perubahan yang akan dibuat dan pernyataan yang perlu diisi. 5. Melakukan pengisian (memberi tanda centang) pernyataan mandiri SNI Bina UMK 6. Klik simpan

Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan verifikasi akun melalui tautan yang diberikan lewat email atau WA, kemudian mengisi data password yang nantinya digunakan untuk melakukan login di aplikasi binaumk.bsn.go.id


Sumber : binaumk.bsn.go.id